Fungsi dan Tugas Ketua Jurusan adalah :
| a) | Merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan jurusan sesuai dengan visi, misi dan tujuan jurusan, aspirasi civitas akademika dan ketentuan perundang-undangan, |
| b) | Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan menilai program-program pengembangan jurusan yang sesuai dengan aspirasi civitas akademika jurusan, |
| c) | Menyusun konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku, |
| d) | Menyusun instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas, |
| e) | Menyusun konsep evaluasi hasil-haril pelaksanaan perkuliahan berdasarkan data dan informasi untuk meningkatkan mutu, |
| f) | Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan sebagai bahan pengembangan, |
| g) | Menyampaikan pesan-pesan pembangunan pendidikan khususnya PLS, baik dari pemerintah kepada warga masyarakat, maupun dari warga masyarakat kepada pemerintah, |
| h) | Menyusun dan merumuskan anggaran kebutuhan manajemen operasional pengembangan jurusan, |
| i) | Mempertanggungjawabkan hasil-hasil pengembangan kepada dewan dosen dan pihak-pihak yang berkepentingan, |
| j) | Menggali sumber-sumber keuangan untuk membiayai pengembangan manajemen operasional jurusan, |
| k) | Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak yang terkait. |
|
| Fungsi dan Tugas Sekretaris Jurusan adalah :
| a) | Mengadministrasikan kebijakan-kebijakan jurusan dalam bidang-bidang pengembangan kurikulum dan keilmuan, penelitian dan pengembangan Laboratorium, pembinaan kemahasiswan dan alumni, pengembangan ketenagaan kerjasama, publikasi dan penerbitan serta kesejahteraan, |
| b) | Mengadministrasikan program-program pengembangan jurusan untuk setiap bidang tugas pokok jurusan, |
| c) | Menentukan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir (penyusunan skripsi), membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan sebagai bahan pengembangan, |
| d) | Mengadministrasikan surat menyurat, dokumen-dokumen dan inventaris sarana dan prasarana jurusan, |
| e) | Merumuskan dan mengadministrasikan pertanggungjawaban dan pelaporan hasil-hasil pengembangan jurusan, |
| f) | Mengadministrasikan arus pemasukan dan pengeluaran keuangan dalam lingkup manajemen operasional jurusan, |
| g) | Menyusun pertanggungjawaban dan pelaporan pendayagunaan keuangan manajemen operasional, |
|
| Dalam melaksanakan tugasnya ketua jurusan dibantu oleh sekretaris jurusan yang secara bersama-sama melaksanakan tugas operasional program jurusan. Dalam pelaksanaan tugas, di jurusan tidak kalah pentingnya peran kelompok/dewan dosen mempunyai tugas-tugas yang sesuai dengan bidangnya yaitu : |
| A.Bidang Pengembangan Kurikulum dan Keilmuan :
| a) | Merancang dan menyusun panduan kurikulum jurusan |
| b) | Melaksanakan review kurikulum secara periodik |
| c) | Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan kurikulum |
| d) | Menginventarisasi berbagai sumber rujukan utama dan pendukung keilmuan pendidikan luar sekolah |
| e) | Mengkoordinasikan pelaksanaan diskusi ilmiah yang berbasis pada pengembangan core keilmuan pendidikan luar sekolah secara intensif |
| f) | Mengadministrasikan arus pemasukan dan pengeluaran keuangan dalam lingkup manajemen operasional jurusan, |
| g) | Merancang dan menyusun buku tentang pendidikan luar sekolah |
|
| B. Bidang Penelitian dan Pengabdian adalah :
| a) | Menyusun dan merumuskan desain dan model, |
| b) | Melakukan uji coba (eksperimen) desain dan model |
| c) | Memformulasi dan mendokumentasi desain dan model, |
| d) | Melakukan review terhadap desain dan model, |
| e) | Menyusun dan merumuskan program pendidikan dan pelayanan profesional kepada masyarakat |
| f) | Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, |
| g) | Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa |
|
| C. Bidang Pembinaan,kemahasiswaan,alumni dan kesejahteraan adalah :
| a) | Melakukan pendataan minat dan bakat mahasiswa |
| b) | Membina dan mengarahkan bakat mahasiswa berprestasi pada kegiatan olahraga dan seni |
| c) | Melaksanakan program-program penalaran, penyaluran minat, bakat dan hobi |
| d) | Memfasilitasi dan menyeleksi mahasiswa calon penerima beasiswa |
| e) | Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan pendidikan luar sekolah |
| f) | Melakukan pendataan terhadap alumni jurusan PLS |
| g) | Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan alumni |
| h) | Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan temu alumni secara periodik |
| i) | Merintis dan mengembangkan lembaga kesejahteraan alumni (koperasi) jurusan pendidikan luar sekolah |
| j) | Mengkoordinasikan pengelolaan lembaga kesejahteraan alumni (koperasi) |
| k) | Merancang dan menyelenggarakan program rekreasi dan karyawisata bagi dosen jurusan PLS |
| l) | Merancang dan memfasilitasi temu keluarga dosen jurusan PLS secara periodik |
|