Fungsi dan Tugas Ketua Jurusan adalah :
a) | Merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan jurusan sesuai dengan visi, misi dan tujuan jurusan, aspirasi civitas akademika dan ketentuan perundang-undangan, |
b) | Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan menilai program-program pengembangan jurusan yang sesuai dengan aspirasi civitas akademika jurusan, |
c) | Menyusun konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku, |
d) | Menyusun instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas, |
e) | Menyusun konsep evaluasi hasil-haril pelaksanaan perkuliahan berdasarkan data dan informasi untuk meningkatkan mutu, |
f) | Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan sebagai bahan pengembangan, |
g) | Menyampaikan pesan-pesan pembangunan pendidikan khususnya PLS, baik dari pemerintah kepada warga masyarakat, maupun dari warga masyarakat kepada pemerintah, |
h) | Menyusun dan merumuskan anggaran kebutuhan manajemen operasional pengembangan jurusan, |
i) | Mempertanggungjawabkan hasil-hasil pengembangan kepada dewan dosen dan pihak-pihak yang berkepentingan, |
j) | Menggali sumber-sumber keuangan untuk membiayai pengembangan manajemen operasional jurusan, |
k) | Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak yang terkait. |
|
Fungsi dan Tugas Sekretaris Jurusan adalah :
a) | Mengadministrasikan kebijakan-kebijakan jurusan dalam bidang-bidang pengembangan kurikulum dan keilmuan, penelitian dan pengembangan Laboratorium, pembinaan kemahasiswan dan alumni, pengembangan ketenagaan kerjasama, publikasi dan penerbitan serta kesejahteraan, |
b) | Mengadministrasikan program-program pengembangan jurusan untuk setiap bidang tugas pokok jurusan, |
c) | Menentukan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir (penyusunan skripsi), membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan sebagai bahan pengembangan, |
d) | Mengadministrasikan surat menyurat, dokumen-dokumen dan inventaris sarana dan prasarana jurusan, |
e) | Merumuskan dan mengadministrasikan pertanggungjawaban dan pelaporan hasil-hasil pengembangan jurusan, |
f) | Mengadministrasikan arus pemasukan dan pengeluaran keuangan dalam lingkup manajemen operasional jurusan, |
g) | Menyusun pertanggungjawaban dan pelaporan pendayagunaan keuangan manajemen operasional, |
|
Dalam melaksanakan tugasnya ketua jurusan dibantu oleh sekretaris jurusan yang secara bersama-sama melaksanakan tugas operasional program jurusan. Dalam pelaksanaan tugas, di jurusan tidak kalah pentingnya peran kelompok/dewan dosen mempunyai tugas-tugas yang sesuai dengan bidangnya yaitu : |
A.Bidang Pengembangan Kurikulum dan Keilmuan :
a) | Merancang dan menyusun panduan kurikulum jurusan |
b) | Melaksanakan review kurikulum secara periodik |
c) | Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan kurikulum |
d) | Menginventarisasi berbagai sumber rujukan utama dan pendukung keilmuan pendidikan luar sekolah |
e) | Mengkoordinasikan pelaksanaan diskusi ilmiah yang berbasis pada pengembangan core keilmuan pendidikan luar sekolah secara intensif |
f) | Mengadministrasikan arus pemasukan dan pengeluaran keuangan dalam lingkup manajemen operasional jurusan, |
g) | Merancang dan menyusun buku tentang pendidikan luar sekolah |
|
B. Bidang Penelitian dan Pengabdian adalah :
a) | Menyusun dan merumuskan desain dan model, |
b) | Melakukan uji coba (eksperimen) desain dan model |
c) | Memformulasi dan mendokumentasi desain dan model, |
d) | Melakukan review terhadap desain dan model, |
e) | Menyusun dan merumuskan program pendidikan dan pelayanan profesional kepada masyarakat |
f) | Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, |
g) | Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa |
|
C. Bidang Pembinaan,kemahasiswaan,alumni dan kesejahteraan adalah :
a) | Melakukan pendataan minat dan bakat mahasiswa |
b) | Membina dan mengarahkan bakat mahasiswa berprestasi pada kegiatan olahraga dan seni |
c) | Melaksanakan program-program penalaran, penyaluran minat, bakat dan hobi |
d) | Memfasilitasi dan menyeleksi mahasiswa calon penerima beasiswa |
e) | Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan pendidikan luar sekolah |
f) | Melakukan pendataan terhadap alumni jurusan PLS |
g) | Menyusun program pembinaan dan pemberdayaan alumni |
h) | Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan temu alumni secara periodik |
i) | Merintis dan mengembangkan lembaga kesejahteraan alumni (koperasi) jurusan pendidikan luar sekolah |
j) | Mengkoordinasikan pengelolaan lembaga kesejahteraan alumni (koperasi) |
k) | Merancang dan menyelenggarakan program rekreasi dan karyawisata bagi dosen jurusan PLS |
l) | Merancang dan memfasilitasi temu keluarga dosen jurusan PLS secara periodik |
|